Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan peembarayan uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkunagn Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s/d Desember 2011 sudah dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2011;
- Pembayaran tersebut pada angka 1, sudah ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.