LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran

depdiknas-150x150Menindak lanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-73/PB/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011, kami beritahukan kembali salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut bahwa pembayaran uang makan PNS khusus bulan Desember 2011 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan rekapitulasi daftar hadir dosen PNS dimaksudkan selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2011 sudah dapat kami terima, apabila pada tanggal tersebut kami belum terima, maka uang makan bagi dosen PNS pada Perguruan Tinggi Saudara tidak dapat kami bayarkan.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top