LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Nomor Induk Dosen Nasional

bukuSesuai dengan Pasal 46 ayat 2(a) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tetntang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana. Selanjutnya Pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini kami sampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bahwa:

  1. Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sidah memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
  2. Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top