LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru Besar/Profesor

tut1Menindaklanjuti surat kami nomor 306/E/C/2011 tanggal 9 Maret 2011 dan nomor 739/E/C/2011 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan akademik Guru Besar/Profesor, dengan hormat mohon diperhatikan mengenai hal-hal  berikut

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top