Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, diberitahukan kepada Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta.
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s/d Juli Tahun Anggaran 2011 akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus 2011;
- Pembayaran tersebut pada angkat 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.