LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Uang Makan Dosen PNS

makanMenindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, diberitahukan kepada Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta.

  1. Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s/d Juli Tahun Anggaran 2011 akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus 2011;
  2. Pembayaran tersebut pada angkat 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top