Kepada yang terhormat,
Para Dosen PNS dan Dosen Tetap Yayasan pada
PTS Dilingkungan Kopertis Wilayah III
Di Jakarta
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemndiknas Nomor : 01/DIKTI/Kep/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Keputusan Nomor: 02/DIKTI/Kep/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Kehormatan Profesor, dengan ini kami beritahukan: Tunjangan Profesi Dosen Dan tunjangan Kehormatan Profesor Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan