Kepada yang terhormat,
Dosen PNS dpk pada
PTS Di Lingkungan Kopertis Wilayah III
Di Jakarta
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat kami sampaikan Uang Makan