Menindak lanjuti:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2050/E/T/2011 tentang kebijakan unggah karya ilmiah dan jurnal.
- Sosialisasi Aplikasi Portal Kopertis Wilayah III No. 17/K3/KP/2012 serta peluncuran Portal Kopertis Wilayah III tanggal 25 Janari 2012.
- Pelatihan unggah karya ilmiah/jurnal serta penyerahan Akun Portal Kopertis Wilayah III tanggal 2 dan 3 Februari 2012.
maka dengan ini diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Kopertis Wilayah III wajib melakukan unggah karya ilmiah bagi dosen yang akan mengajukan Jabatan Fungsional Dosen (JFD) Lektor Kepala sampai dengan Guru Besar.
- Sebelum melakukan unggah karya ilmiah, perguruan tinggi wajib melakukan validasi internal terlebih dahulu oleh Tim Penetapan Angka Kredit (PAK) di masing-masing PTS (Lembar pernyataan pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah terlampir).
- PTS wajib menjaga kerahasiaan Akun yang telah diserah terimakan oleh Kopertis Wilayah III kepada petugas yang ditunjuk oleh pimpinan PTS pada tanggal 2 dan 3 Februari 2012.
- Bagi PTS yang telah menyerahkan dokumen JFD dosennya kepada Kopertis Wilayah III sebelum tanggal 1 Februari 2012 dipersyaratkan membuat surat pernyataan pengalihan hak unggah kepada Kopertis Wilayah III (contoh surat pernyataan terlampir).
- PTS yang berminat membuat jurnal ilmiah versi elektronik di Portal Kopertis Wilayah III dapat mengajukan permohonan kepada Kopertis Wilayah III.
- Bagi PTS yang tidak mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan pada tanggal 2 dan 3 Februari 2012 maka pimpinan PTS dapat mengajukan surat permohonan permintaan Akun Portal Kopertis kepada Kopertis Wilayah III.
- Unggah karya ilmiah dosen oleh PTS yang telah mempunyai Akun dapat melakukan unggah karya ilmiah terhitung mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2012.
Selengkapnya dapat diunduh disini.