Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat kami sampaikan:
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta Tahap II sebagai berikut:
- Bulan Januari s/d Juli 2011, dibayarkan pada tanggal 25 Agustus 2011;
- Bulan Januari s/d Juli 2011, dibayarkan pada tanggal 13 September 2011;
- Bulan Januari s/d Agustus 2011, dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2011;
- Bulan Januari s/d Oktober 2011, dibayarkan pada tanggal 30 November 2011.
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.