LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Kinerja Dosen Tahun 2022

Menindaklanjuti:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77) dan;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

Bersama ini kami informasikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Dosen PT, dimohon agar seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III segera menyusun Matriks Kerja secara berjenjang disesuaikan dengan Rencana Strategis Perguruan Tinggi pada tahun berjalan;

2. Pelaporan Kinerja untuk tahun 2022 menggunakan format sesuai Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 jo PermenpanRB No 6 tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif (Format Terlampir);

3. Pelaporan Kinerja Dosen digunakan sebagai indikator Penilaian Prestasi Kerja dosen dan digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat inpassing, dan pengusulan jenjang jabatan akademik dosen;

4. Uraian Kegiatan Jabatan pada rencana SKP bukan berupa Aktifitas, namun berupa hasil capaian atau output dari kegiatan tersebut;

5. Capaian Organisasi Perguruan Tinggi tahun 2022 di lingkungan LLDikti Wilayah III berdasarkan pemenuhan pelaporan PDDikti yang diambil tiap semester data pelaporan pada 5 Desember 2022 dengan TA. 2021 Genap (data Kriteria terlampir);

6. Bagi Perguruan Tinggi dengan perolehan capaian Kinerja Organisasi kriteria “Tidak dapat di hitung”, “Sangat Kurang”, dan “Kurang”, dimohon kerjasamanya untuk menghubungi LLDikti Wilayah III terkait pelaporan PDDikti pada Perguruan Tinggi saudara.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top