LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Rekrutmen Asesor Perguruan Tinggi Kedinasan

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan akuntabilitas publik dari suatuPerguruan Tinggi, maka harus ditentukan atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta penilaian terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan Akreditasi Program Studi
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat. Oleh karena itu untuk lebih tertib dan lancarnya pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan rekrutmen terhadap Asesor Perguruan Tinggi Kedinasan dengan ketentuan sebagai berikut dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top