Bimbingan Teknis Penguatan Asesmen Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A
Dalam rangka penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi serta tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai fasilitator peningkatan mutu pendidikan tinggi, maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penguatan kompetensi asesmen sebagai salah satu entitas penyelenggaraan RPL