LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Pelaporan Kinerja Dosen ASN

Pelaporan Kinerja Dosen ASN

Menindaklanjuti:
a. Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 2021 Nomor 202);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155); dan
f. Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 11128/LL3/KP.04.01/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pelaporan Kinerja Dosen PNS Tahun 2023.

bersama ini kami mengundang Saudara pada kegiatan yang akan dilaksanakan secara daring pada :

Hari/tanggal : Kamis, 25 Januari 2024
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. selesai
Acara : Pelaporan Kinerja Dosen ASN Ditugaskan Tahun 2023
Metode : Zoom meeting Id : 860 6838 6612 ; Pass : 072322
http://ringkas.kemdikbud.go.id/KinerjaDosenASN2023

Perlu menjadi perhatian bahwa keterlambatan pengumpulan SKP/PPK dapat menghambat usulan kepegawaian Saudara seperti mutasi, tugas belajar, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, satya lancana, pencantuman gelar, dan lainnya. Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon Saudara dapat menugaskan Dosen ASN dan 1 (satu) orang Pengelola SDM Perguruan Tinggi.

Setiap peserta wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan pada http://ringkas.kemdikbud.go.id/KonfirmasiSKP2023 .

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top