LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi di Lingkungan LLDikti Wilayah III Tahun 2024

Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi di Lingkungan LLDikti Wilayah III Tahun 2024

Sehubungan dengan surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nomor 0007/E3/DT.03.02/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), serta mengacu pada surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Nomor 2881/LL3/KL.00.00/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan dan Program Studi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan Usul Pendirian PTS, Perubahan PTS, dan pembukaan Program Studi Periode 2024 telah dibuka sejak 2 Januari 2024.
  2. LLDikti Wilayah III memiliki layanan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi baik penyelenggaraan pendidikan akademik maupun vokasi yang bertujuan untuk memfasilitasi kesiapan Badan Penyelenggara PTS atau Perguruan Tinggi
    Swasta dalam rangka pengusulan Pendirian PTS, Perubahan PTS, Pembukaan Program Studi, dan Perubahan Program Studi.
  3. Pengusul (Perguruan Tinggi atau Badan Penyelenggara) wajib meminta Fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya melalui Surat “Permohonan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi” yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III.
  4. Surat Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi diajukan hanya melalui aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III dengan melampirkan instrumen program studi dalam format PDF (apabila dalam usulan terdapat pembukaan atau perubahan program studi).
  5. LLDikti Wilayah III dapat mengundang pihak pengusul untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan kepada pengusul terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengusulan melalui laman SIAGA maupun SILEMKERMA.
  6. Pengusul (Perguruan Tinggi atau Badan Penyelenggara) tidak diperkenankan untuk mengusulkan Rekomendasi Pendirian PTS, Perubahan PTS, Pembukaan Prodi, dan Perubahan Prodi dalam laman SIAGA atau SILEMKERMA sebelum mengajukan dan
    mengikuti Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi.
  7. Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi sebagaimana dimaksud
    pada butir ke-1 di atas meliputi:
    a. Pendirian Perguruan Tinggi;
    b. Perubahan Nama Perguruan Tinggi;
    c. Perubahan bentuk Perguruan Tinggi;
    d. Penggabungan/Penyatuan Perguruan Tinggi;
    e. Pengalihan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
    f. Pindah Lokasi Perguruan Tinggi (Lintas LLDikti);
    g. Pembukaan Program Studi (Tatap Muka dan PJJ);
    h. Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU);
    i. Penambahan Nama/Nomenklatur Program Studi Baru.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top