LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Digitalisasi Pendaftaran Calon Peserta Program MSIB dan KM

Digitalisasi Pendaftaran Calon Peserta Program MSIB dan KM

Sebagai upaya mendukung implementasi program flagship Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di setiap perguruan tinggi di Indonesia, inisiatif digitalisasi dalam proses pendaftaran mahasiswa calon peserta program dilakukan untuk memfasilitasi proses bisnis di perguruan tinggi yang lebih efisien dan proses seleksi calon peserta program yang lebih substantif. Inisiatif tersebut mulai diimplementasikan pada tahun 2023 untuk Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) dan Kampus Mengajar (KM) dengan periode pelaksanaan tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan proses digitalisasi pendaftaran program MSIB dan KM berikut.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi dengan jabatan minimal Wakil Rektor/Wakil Direktur/Wakil Ketua adalah Pemberi Rekomendasi, yang memberikan rekomendasi final kepada mahasiswa pendaftar program flagship MBKM. Pejabat Pemberi Rekomendasi yang ditunjuk dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan perguruan tinggi (templat terlampir).
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi/Pemberi Rekomendasi menunjuk penanggung jawab dari masing-masing fakultas atau program studi sebagai Penanggung Jawab Fakultas/Prodi yang bertugas untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data mahasiswa pendaftar program dan memberikan rekomendasi (izin ikut serta) keikutsertaan mahasiswa dalam program MBKM.
  3. Pemberi Rekomendasi mendaftarkan diri pada laman MBKM dengan mengisi data diri, mengunggah Surat Tugas, dan menginput data Penanggung Jawab Fakultas/Prodi yang telah ditunjuk.
  4. Mahasiswa melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, akademik, dan memilih program yang diminati. Selanjutnya, mahasiswa menyatakan kebenaran data yang diinput dan menyetujui butir-butir pernyataan pertanggungjawaban.
  5. Setelah mahasiswa mendaftar, Penanggung Jawab Fakultas/Prodi melakukan verifikasi atas kebenaran data mahasiswa pendaftar program pada laman MBKM dan memberikan rekomendasi (izin ikut serta) atau tidak memberikan rekomendasi (menolak keikutsertaan).
  6. Apabila data memerlukan perbaikan dari mahasiswa pendaftar, Penanggung Jawab Fakultas/Prodi menginput informasi ketidaksesuaian data dan klik permintaan revisi pada laman MBKM yang akan terkirim melalui email secara otomatis kepada mahasiswa.
  7. Sebagai langkah akhir setelah izin keikutsertaan diberikan oleh Penanggung Jawab Fakultas/Prodi, Pemberi Rekomendasi memberikan rekomendasi final pada laman MBKM atas keikutsertaan mahasiswa pendaftar.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang digitalisasi pendaftaran, panduan dan tutorial dapat diakses pada tautan berikut.
a. Materi dan Panduan: https://bit.ly/MateriDigitalisasiPendaftaranMBKM
b. Tutorial: https://linktr.ee/DigitalisasiSRSPTJM

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top