LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Indikator Kinerja Utama (IKU)

Jakarta – Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Bersama ini kami sampaikan khususnya kepada Biro Kerjasama di Perguruan Tinggi untuk dapat menetapkan rencana dan pelaporan kinerja terkait Kerjasama dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama LLDikti yang telah ditetapkan, yaitu IKU nomor 7 mengenai Kemitraan Program Studi dengan kriteria sebagai berikut:

Sumber: Humas LLDikti Wilayah III

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top