LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan Untuk Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah III Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta – Dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus serta penerimaan mahasiswa baru, diharapkan Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dapat berperan aktif dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kebijakan terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus
  2. Penyampaian materi P4GN dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya.
  3. Adanya himbauan tentang bahaya narkotika seperti, spanduk, xbanner, running text, media sosial dan lain sebagainya.
  4. Melaksanakan deteksi dini melalui tes urine bagi calon mahasiswa baru, pengurus BEM, dan pengurus UKM secara berkala.
  5. Membentuk unit kegiatan kemahasiswaan bidang pencegahan Narkotika.
  6. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
  7. Mengoptimalkan peran sistem keamanan lingkungan kampus.
  8. Melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminal dan lain-lain dalam upaya pencegahaan dan penyalahgunaan narkotika. 

Dimohon kesediaan seluruh Rektor / Ketua Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti wilayah III untuk melaksanakannya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Wilayah Jakarta Barat – Sdr. Reinhart (081284940077) 
Wilayah Jakarta Pusat – Sdr. Afid Rizal (081225055505)
Wilayah Jakarta Timur – Sdr. Anton S. Siagian (08118093903)
Wilayah Jakarta Utara – Sdri. Indira Maharani (081381697509)
Wilayah Jakarta Selatan – Sdr. Soekamto Widodo (081585523852)


Sumber: Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top