Jakarta – Dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus serta penerimaan mahasiswa baru, diharapkan Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dapat berperan aktif dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kebijakan terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus
- Penyampaian materi P4GN dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya.
- Adanya himbauan tentang bahaya narkotika seperti, spanduk, xbanner, running text, media sosial dan lain sebagainya.
- Melaksanakan deteksi dini melalui tes urine bagi calon mahasiswa baru, pengurus BEM, dan pengurus UKM secara berkala.
- Membentuk unit kegiatan kemahasiswaan bidang pencegahan Narkotika.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
- Mengoptimalkan peran sistem keamanan lingkungan kampus.
- Melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminal dan lain-lain dalam upaya pencegahaan dan penyalahgunaan narkotika.
Dimohon kesediaan seluruh Rektor / Ketua Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti wilayah III untuk melaksanakannya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Wilayah Jakarta Barat – Sdr. Reinhart (081284940077)
Wilayah Jakarta Pusat – Sdr. Afid Rizal (081225055505)
Wilayah Jakarta Timur – Sdr. Anton S. Siagian (08118093903)
Wilayah Jakarta Utara – Sdri. Indira Maharani (081381697509)
Wilayah Jakarta Selatan – Sdr. Soekamto Widodo (081585523852)
Sumber: Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta