LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembukaan Periode Pelaporan PDDikti Tipe 1 dan Tipe 2

Diberitahukan kepada Yth. Pimpinan PT diLingkungan LLDikti Wilayah III

Berdasarkan evaluasi pelaporan PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III pada TA. 2021/2022 Semester Ganjil dan Genap yang lalu, dari sejumlah 1.804 program studi yang aktif terdapat 779 Program studi telah mengusulkan Pembukaan Periode Pelaporan Lampau terkait perbaikan data.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan PDDikti yang tertib dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dapat kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pembukaan periode pelaporan lampau hanya diperkenankan 3 (tiga) kali usulan dalam satu tahun untuk masing-masing perguruan tinggi;
  2. Jumlah program studi yang diusulkan pembukaan periode pelaporan lampau maksimal 5% dari total jumlah program studi pada masing-masing perguruan tinggi pada setiap usulan;
  3. Jumlah periode pelaporan yang diusulkan maksimal 3 (tiga) semester untuk masing-masing program studi pada setiap usulan;
  4. Periode satu tahun pada nomor 1 dan 2 dihitung berdasarkan tahun akademik;
  5. Mulai tahun akademik 2023/2024 semester ganjil tidak diperkenankan mendaftarkan mahasiswa diluar periode pelaporan;
  6. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya surat edaran ini.

Surat edaran sebagai berikut :

TW

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top