Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta
Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3393/LL3/DT 04.01/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pelaporan beban kerja dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) pada layanan BKD SISTER telah dibuka untuk Periode II dengan jadwal terlampir,
- Pengisian laporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar,
- Memperhatikan jumlah Asesor BKD di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang masih sedikit, maka pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II untuk dosen khusus dengan perjanjian kerja (NIDK) dan dosen tidak tetap (NUP) kami serahkan keputusannya pada
- Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing, 4. Pelaksanaan pelaporan BKD melalui Aplikasi SISTER merujuk pada ketentuan Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021;
- Operator/ admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan Sinkronisasi SISTER Perguruan Tingginya agar periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 untuk Periode Il terbuka;
- Terkait teknis Penyampaian pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II dari Perguruan Tinggi ke LLDIKTI Wilayah III, akan kami informasikan lebih lanjut.

Sumber : Humas LLDikti Wilayah III