LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi

Sehubungan dengan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, dan telah dibukanya beberapa layanan pada laman Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) khususnya untuk pengajuan usulan Pendirian PT, Perubahan PT, Pembukaan Program Studi, dan Perubahan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi berikut:

1. LLDIKTI Wilayah III memiliki layanan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang bertujuan untuk memfasilitasi kesiapan Badan Penyelenggara PTS atau Perguruan Tinggi Swasta dalam rangka pengusulan Pendirian PT, Perubahan PT, Pembukaan Program Studi, dan Perubahan Program Studi.

2. Pengusul (Perguruan Tinggi atau Badan Penyelenggara) wajib meminta Fasilitasi kepada LLDIKTI Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya melalui Surat “Permohonan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi” yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah III.

3. Surat Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi diajukan hanya melalui aplikasi persuratan SIL@T LLDIKTI Wilayah III dengan melampirkan instrumen program studi dalam format PDF (apabila dalam usulan terdapat pembukaan atau perubahan program studi).

4. LLDIKTI Wilayah III dapat mengundang pihak pengusul untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan kepada pengusul terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengusulan melalui laman SIAGA maupun SILEMKERMA.

5. Pengusul (Perguruan Tinggi atau Badan Penyelenggara) tidak diperkenankan untuk mengusulkan Rekomendasi Pendirian PT, Perubahan PT, Pembukaan Prodi, dan Perubahan Prodi dalam laman SIAGA atau SILEMKERMA sebelum mengajukan dan mengikuti Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi.

6. Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada butir ke-1 di atas meliputi:
a. Pendirian Perguruan Tinggi
b. Perubahan Nama Perguruan Tinggi
c. Perubahan bentuk Perguruan Tinggi
d. Penggabungan/Penyatuan Perguruan Tinggi
e. Pengalihan Pengelolaan Perguruan Tinggi
f. Pindah Lokasi Perguruan Tinggi (Lintas LLDIKTI)
g. Pembukaan Program Studi (Tatap Muka dan PJJ)
h. Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)
i. Penambahan Nama/Nomenklatur Program Studi Baru

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top