Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Jakarta
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 perihal Pemutakhiran Data PDDikti, dengan hormat kami mohon bantuan Pengelola PDDikti untuk melakukan pemutakhiran data terkait biodata dosen dan mahasiswa paling lambat tanggal 11 September 2020 dengan rincian:
- Pemutakhiran data yang dimaksud yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Domisili, Nomor telepon, Nomor HP dan email;
- Pemutakhiran dapat dilakukan melalui:
a. Mahasiswa: menu detail mahasiswa pada aplikasi PDDikti Feeder, tanpa pembukaan periode pelaporan;
b. Dosen: menu dosen pada aplikasi SISTER;
Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :