LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Bantuan Dana Kegiatan Ormawa

Kami informasikan bahwa LLDIKTI V/ilayah III pada Tahun 2019 akan memberikan bantuan dana untuk kegiatan Organisasi Kemahasiswaan berbasis proposal dengan akrkasi 35 proposal dan setiap perguruan tingg, hanya dapat mengusulkan 1 (satu) proposal kegiatan yang akan dinilai oleh Tim Penilai.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Saudara untuk dapat menginformasikan kepada Organisasi Kemahasiswaan (UKM, BElvl, MHJ, dll) di Perguruan Tinggi Saudara. Bantuan dana yang disetujui maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kegiatan dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan (berdasarkan SK Pimpinan Perguruan Tinggi yang berlaku) dengan sasaran peserta mahasiswa baik internal perguruan tinggr atau antar perguruan tingg di wilayah DKI Jakarta.
  2. Organisasi Kemahasiswaan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain, baik tingkat regional, nasional, maupun internasional, dengan bukti resmi dari penyelenggara.
  3. Organisasi Kemahasiswaan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Assosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan mahasiswa sejenis dari perguruan tinggi lain.
  4. Proposal yang telah disetujui pimpinan perguruan tingg atau wakil pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan, dituangkan dalam lembar pengesahan.
  5. Pengajuan proposal disertai surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggr atau wakil pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IIL
  6. Proposal harus sudah diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
  7. Proposal yang disetujui pendanaannya, diberitahukan secara tertulis, yang disertai dengan data isian kontrak yang akan dituangkan dalam perjanjian kontrak bantuan kegiatan onnawa.
  8. Organisasi kemahasiswaan yang mendapat bantuarq wajib membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan, berikut rincian penggunaan bantuan yang di scan dalam bentuk pdf, sedangkan bukti penggunaan bantuan asli disimpan di perguruan tinggi masing-masing untuk kebutuhan jika ada pemeriksaan auditor, dengan batas waktu penyerahan laporan yang tertuang pada kontrak bantuan yang telah ditandatangani.

Selengkapnya silahkan unduh >>> proposal kegiatan ORMAWA 2019

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top