Sehubungan dengan akan diselelenggarakannya sosialisasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mohon untuk dapat menugaskan 2 (dua) pejabat, yaitu Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Akademik.
Selengkapnya silahkan unduh: