LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Pembayaran Penyesuaian Gaji Pokok dan Pembayaran Kekurangan/Rapel Gaji

tutwuriMenindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

Selengkapnya Pemberitahuan Pembayaran Penyesuaian Gaji Pokok dan Pembayaran Kekurangan Gaji

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top