LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Usia Pengurusan Jabatan Fungsional Dosen

Segubungan dengan banyaknya pertanyaan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta tentang batas usia pengurusan jabatan fungsional dosen (JFD), maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khusunya pada:
    • Pasal 1 ayat 2 = Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
    • Pasal 67 ayat 1 = dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
      • Meninggal Dunia;
      • Mencapai batas usia pensiun;
      • Atas Permintaan Sendiri;
      • Tidak dapat melakukan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.
    • Pasal 67 ayat 4 = Pemberhentian dosen sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan buku baku layanan Kopertis Wilayah III Jakarta yang sudah diterbitkan tahun 2012 untuk proses usulan jabatan fungsional dosen memerlukan waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak usulan diterima di Kopertis.

Sehubungan dengan butir-butir tersebut diatas, maka Kopertis Wilayah III Jakarta hanya dapat memproses usulan/kenaikan jabatan fungsional dosen (JFD) bagi dosen yang sebelum usia 64 tahun untuk usulan ke Asisten Ahli dan Lektor, sedangkan untuk usulan ke Lektor Kepala dan Guru Besar sebelum usia 63 tahun.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top