LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Uang Makan Dosen PNS

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan PMK No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan.

  1. Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk  pada PTS dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s.d. Juli 2012 sudah dibayarkan pada tanggal 7 September 2012;
  2. Pembayaran tersebut pada angka 1, sudah ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan;
  3. Pembayaran uang makan diberikan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top