Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan:
- Terhitung 1 Januari 2012, tarif uang makan PNS mengalami perubahan semula Rp. 20.000,- menjadi :
- Gol. I Rp. 25.000,- Pajak 0 %
- Gol. II Rp. 25.000,- Pajak 0 %
- Gol. III Rp. 27.000,- Pajak 5 %
- Gol. IV Rp.29.000,- Pajak 15 %
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing Pegawai dan dosen yang bersangkutan.
- Pembayaran uang makan diberikan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.
Selengkapnya dapat diunduh disini.