LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perubahan Tarif Uang Makan

makanMenindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan:

  1. Terhitung 1 Januari 2012, tarif uang makan PNS mengalami perubahan semula Rp. 20.000,- menjadi :
    1. Gol.   I  Rp. 25.000,-   Pajak   0 %
    2. Gol.  II  Rp. 25.000,-   Pajak   0 %
    3. Gol. III Rp. 27.000,-   Pajak   5 %
    4. Gol.  IV Rp.29.000,-   Pajak  15 %
  2. Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing Pegawai dan dosen yang bersangkutan.
  3. Pembayaran uang makan diberikan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top