LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya

sayta-lencana-pns1Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77709/A4.1/KP/2011 tanggal 19 Desember 2011, perihal Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 22, syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satya Lancana Karya satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan Kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus;
  2. Pemberian Satya Lancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil harus melalui pengamatan, penilaian dan pemilihan yang sangat selektif yang dilakukan oleh setiap atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan;
  3. Mohon kiranya Saudara mendata dan menginventarisasi Dosen PNS Dpk di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan/memperoleh Tanda Kehormatan Sataya Lancana Karya Satya yang telah memenuhii masa kerja sebagai berikut:
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya 10 Tahun (Perunggu) bagi PNS Dpk yang telah memiliki masa kerja minimal 12 tahun;
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun (Perak) bagi PNS Dpk yang telah memiliki masa kerja minimal 22 tahun;
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun (Emas) bagi PNS Dpk yang telah memiliki masa kerja minimal 31 tahun.
  4. Kepada Dosen PNS Dpk yang telah memenuhi kriteria untuk diusulkan agar melampirkan kelengkapan/dokumen sebagai berikut masing-masing rangkap 2 (dua):
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    • Salinan SK CPNS;
    • Salinan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan Terakhir;
    • DP3 2 (dua) tahun terakhir;
    • Foto copy Piagam Satya Lancana Karya Satya yang sudah dimiliki;
    • Foto Berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Batas waktu penyampaian nama-nama Dosen PNS Dpk di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta yang akan diusulkan, selambat-lambatnya dapat kami terima tanggal 8 Maret 2012 pada Bagian Tata Usaha u.p. Sub. Bagian Kepegawaian Kopertis Wilayah III Jakarta, Lantai III Telp. 021-8090275, untuk diusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya tersebut, diharapkan akan menjadi kebanggan yang memiliki arti sangat penting bagi pegawai sehingga dapat memotivasi dan meningkatkan semangat kerja.
Selengkapnya dapat diunduh disini dan DRH dapat Diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top