LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen

depdiknas-150x150Sehubungan dengan Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor: 01A/L3/KP/2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang penetapan Penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor diberitahukan Kepada Dosen PNS Dpk dan Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen PNS Dpk dan Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Mei s/d September Tahun Anggaran 2011 akan dibayarkan mulai Minggu Pertama bulan November 2011;
  2. Pembayaran tunjangan tersebut diatas, akan ditransfer langsung dari KPPN Jakarta III ke rekening masing-masing Dosen yang bersangkutan;
  3. Tunjangan Profesi Dosen dibayarkan kepada Dosen yang menyampaikan Beban Kerja Dosen (BKD) & dievaluasi serta dinyatakan Memenuhi (M).

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top