LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Laporan Kewajiban Khusus Profesor

dosenMenindaklanjuti surat Koordinator Kopertis Wilayah III Jakarta Nomor: 440/K3/KP/2011 tanggal 31 Mei 2011 perihal Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil dan Genap 2010/2011, kami beritahukan Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan akan dibayarkan apabila telah:
    1. Menyampaikan laporan BKD semester Ganjil dan Genap 2010/2011 yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, rekapitulasi kompilasi dan verifikasi laporan BKD Profesor semester Ganjil 2010/2011 (terlampir);
    2. Menyampaikan bukti fisik kewajiban khusus profesor anatara lain menulis buku, menghasilkan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 49 ayat 2.
  2. Ilustrasi pelaksanaan kewajiban tugas khusus profesor dan keterangan lengkap mengenai tugas khusu profesor dapat dilihat pada Pedoman BKD tahun 2010 (halaman 8-11 dan Rubrik Lampiran 5 halaman 33) dan dapat diunduh pada website Kopertis Wilayah III (www.kopertis3.or.id);
  3. Batas waktu penyampaian tugas khusus profesor selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2011.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top