Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, diberitahukan kepada Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta, hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makandosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta Tahap II sebagai berikut:
- Bulan Januari s/d Juli 2011 dibayar pada tanggal 25 Agustus 2011;
- Bulan Januari s/d Juli 2011 dibayar pada tanggal 13 September 2011;
- Bulan Januari s/d Agustus 2011 dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.