Penyampaian Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, perlu adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik,