Kepada yang terhormat,
Dosen PNS dpk pada
Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah III
Jakarta
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 tanggal 07 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat diunduh disini