LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengumuman Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi Tahun 2023

Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 2080/E3/DT.03.08/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi Tahun 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi (APS) pada 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri pada tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penerima bantuan pendanaan adalah program studi Progam Sarjana pada Perguruan Tinggi Swasta Akademik di bawah pembinaan Kemendikbudristek;

2. Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK); LAM Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), LAM Kependidikan (LAMDIK), dan LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes);

3. Prodi aktif pada program sarjana dengan persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 95% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;

4. Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) A atau Unggul;

5. Masa berlaku peringkat akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2023;

6. Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;

7. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;

8. Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; dan

9. Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.

Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM. Pengumuman dan pengusulan Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi hanya dapat dilakukan dan diakses melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top