LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2022/2023

Menindaklanjuti perihal Pelaporan beban kerja dosen (BKD) Semester Genap 2022/2023 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;

2. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khusunya, dengan status “M”;

3. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu:
1) Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan
2) Bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan;

4. Periode pelaporan BKD semester Genap 2022/2023 melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) pada layanan BKD SISTER telah dibuka dengan jadwal terlampir;

5. Admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan Sinkronisasi SISTER Perguruan Tingginya agar periode pelaporan BKD semester Genap 2022/2023 aktif;

6. Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen ber-NIDN (wajib) termasuk dosen dengan status Tugas Belajar melalui Aplikasi SISTER sampai Dosen memperoleh hasil cetak Beban Kerja Dosen;

7. Bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, hasil cetak laporan BKD dari aplikasi SISTER diupload oleh dosen yang bersangkutan ke aplikasi SIBKD https://sibkdlldikti3.kemdikbud.go.id/, pilih menu Upload BKD SISTER;

8. Untuk selanjutnya Perguruan Tinggi melaporkan BKD Dosen melalui aplikasi SIBKD dengan melengkapi dokumen Rekap Universitas serta SPTJM melalui laman https://silatlldikti3.kemdikbud.go.id/ dan pilih sistem layanan BKD;

9. Sesuai angka satu sampai dengan tiga di atas, Bagi Dosen tersertifikasi pendidik yang belum memenuhi kewajiban khususnya pada Semester Genap 2022/2023 maka kami tidak dapat memproses tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top