Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Menyelengarakan Pendidikan Tinggi
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut: Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang