LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan   terima   kasih   kepada   Pimpinan   PTS   yang   telah   secara   rutin menyampaikan laporan proses   belajar   mengajar   sampai   dengan semester genap TA.2016/2017 untuk   seluruh program studi;
  2. Batas Akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil TA. 2017/2018 akan ditutup oleh Forlap pada 30 April 2018;
  3. Bagi PTS yang belum menyelesaikan laporan semester sebelumnya (daftar terlampir), mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Forlap;
  4. Kami juga menyampaikan hasil verifikasi untuk data mahasiswa dan aktivitas perkuliahan dengan data yang dapat diunduh pada alamat  http://kopertis3.or.id/v5/wp-content/uploads/Validasi/
  5. Jika terdapat data laporan yang tidak sesuai mohon dapat melakukan klarifikasi dengan Puskom Kopertis Wilayah III.

Berikut ini dapat kami sampaikan perkembangan data laporan terakhir. Setelah diunduh mohon perhatikan lampiran pada kolom jumlah mahasiswa terdaftar pada 20152, 20161 dan 20162. Dengan mengunduh Surat dan Daftar Lampiran

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top