Dengan ini diinformasikan bahwa:
- Bagi prodi pada Poltekkes yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud No. 155/E/O/2012 akreditasinya diakui sampai berakhir masa akreditasinya.
- Bagi prodi yang belum pernah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, maka diberlakukan ketentuan dengan merujuk Surat Edaran Dirjen DIkti nomor. 160/E/AK/2013 dengan batas waktu sampai dengan 31 Agustus 2013.
Selengkapnya :Akreditasi Poltekes