LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penataan Program Doktor

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Jenjang Doktor (S3) berada pada tingkat (level) 9 dengan “learning outcomes”: mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengetahuan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapatkan pengakuan nasional dan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka perguruan tinggi harus menata ulang Pendidikan Doktor sehingga memenuhi tetentuan perundangan.

  1. Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah, merupakan salah satu bentuk ketegasan komitmen untuk mematuhi ketentuan perundangan dimaksud di atas;
  2. Mulai tahun 2013 Ditjen Dikti hanya akan memberikan beasiswa kepada dosen dan calon dosen yang melanjutkan pendidikan Doktor di program studi yang terbukti mampu menghasilkan publikasi sebagaimana Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah;
  3. Ditjen Dikti sedang mempertimbangkan untuk meninjau ulang ijin Program Studi Doktor yang tidak mampu menghasilkan publikasi.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top