LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembukaan Program Studi Magister dan Doktor Terapan

Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 13 Juli 2012 memuat berbagai ketentuan baru tentang program studi magister dan doktor terapan. Ketentuan tentang hal-hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mendikbud yang menurut UU Dikti tersebut harus telah diterbitkan dalam waktu 2 (tahun) terhitung sejak UU Dikti tersebut diundangkan.

Selengkapnya silahkan diunduh : Surat Dirjen Dikti tentang Magister Doktor Terapan

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top