LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Dan Tunjangan Kehormatan

Sehubungan dengan Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah III No. 06/K3/KP/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Profesor Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Koperis Wilayah III, dengan ini kami beritahukan:

  1. Bahwa pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kehormatan Profesor dan Tunjangan Profesi Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan pada PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s/d April 2012, secara bertahap telah dibayarkan mulai Minggu Pertama dan Kedua bulan Juni 2012 dan ditransfer langsung dari KPPN Jakarta III ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
  2. Tunjangan tersebut diatas dibayarkan kepada Dosen yang telah menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD), telah dievaluasi dan dinyatakan Memenuhi (M).
  3. Tunjangan Profesi bagi dosen yang dinyatakan lulus serdos tahun 2011, belum dapat dibayarkan karena masih harus menunggu revisi DIPA Kopertis Wilayah III di Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top