LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Kewajiban Khusus Profesor

tutwuriMenindaklanjuti surat kami No. 2105/K3/KP/2011 tanggal 10 Oktober 2011, perihal penyampaian laporan kewajiban khusus Profesor dan surat pernyataan Saudara perihal penyampaian bukti fisik Kewajiban Khusus Profesor (nama terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kami mengingatkan batas waktu penyampaian kekurangan bukti fisik tersebut selambat-lambatnya disampaikan ke Kopertis Wilayah III tanggal 1 Juni 2012 bagi Guru Besar/Profesor yang pengangkatannya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tahun 2008 dan sebelumnya. Apabila Saudara tidak memenuhi batas waktu tersebut di atas maka dengan sangat menyesal pembayaran tunjangan tidak kami bayarkan.
  2. Bagi yang pengangkatan Guru Besar/Profesor TMT tahun 2009 wajib memenuhi 2 (dua) kewajiban khusus Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor TMT tahun 2010 wajib memenuhi 1 (satu) kewajiban khusus Profesor paling lambat disampaikan ke Kopertis Wilayah III tanggal 30 September 2012.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami mohon Saudara dapat menyampaikan kekurangan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top