LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Tunjangan Profesi/Kehormatan Guru Besar

depdiknas-150x150Menindaklanjuti hasil pertemuan kami dengan para Guru Besar Perguruan Tinggi Swasta di kingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta tanggal 28 November 2011 untuk membahas Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Guru Besar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi Guru Besar yang telah memenuhi persyaratan (M) BKD, pencairan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatannya akan diproses paling lambat tanggal 2 Desember 2011;
  2. Bagi Guru Besar yang telah menyampaikan laporan BKD tetapi belum memenuhi persyaratan, dimohon menyampaikan kelengkapannya paling lambat tanggal 7 Desember 2011 pukul 16.00 WIB di Kantor Kopertis Wilayah III lantai II. Proses pencairan tunjangan paling lambat dilakukan tanggal 8 Desember 2011;
  3. Bagi Guru Besar yang telah menyampaikan laporan BKD tetapi belum memenuhi kewajiban menulis buku/karya ilmiah, kelengkapan tersebut dapat kami terima selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2012. Untuk itu dimohon menyerahkan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000,- paling lambat tanggal 7 Desember 2011 dan diketahui oleh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Format isian Surat pernyataan terlampir). Proses pencairan tunjangan paling lambat dilakukan tanggal 8 Desember 2011;
  4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.05/2010 Pasal 7 tentang penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Guru/Dosen/Profesor, sisa tunjangan tahun 2011 tidak dapat dicairkan bagi Guru Besar yang:
    1. Tidak melakukan Tridharma sesuai kewajiban di PTS homebase;
    2. Terbukti melakukan tindak plagiat dan/atau pemalsuan;
    3. Tidak menyampaikan laporan BKD selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2011.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top