LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Undangan Pengarahan & Penjelasan Tentang Kewajiban Guru Besar/Profesor

depdiknas-150x150Berdasarkan hasil penilaian Tim Beban Kerja Dosen (BKD) Kopertis III tentang kewajiban profesor masih terdapat kekurangan bukti fisik dan masih ada yang belum memenuhi syarat untuk pengusulan pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan. Bahwa sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 49 ayat (2) “profesor memiliki kewajiban” yaitu:

  1. Menulis Buku;
  2. Membuat Karya Ilmiah;
  3. Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengundang Saudara untuk mendapatkan informasi/penjelasan yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal   :  Senin, 28 November 2011
Pukul                  :  14.00 WIB – Selesai
Tempat              :  Ruang Sidang Besar Lantai 2, Kantor Kopertis Wilayah III, Jl. SMU Negeri 14 Cawang, Jakarta Timur
Acara                  :  1.  Pengarahan Umum dari Koordinator Kopertis Wilayah III
2.  Penjelasan Tim Penilai BKD

Perlu kami informasikan bahwa kelengkapan bukti fisik sebagai kewajiban profesor harus telah kami terima paling lambat pada tanggal 5 Desember 2011 jam 15.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (1), pasal 10 ayat (4) mengenai tunjangan profesi dan kehormatan, apabila Saudara tidak memenuhi persyaratan maka dengan sangat menyesal pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan Guru Besar terhitung dari bulan Mei 2011 sampai dengan Desember 2011 tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat dicairkan pada anggaran tahun 2011.  Bersama ini kami lampirkan beberapa informasi yang perlu dicermati dalam upaya pemenuhan tugas Guru Besar tersebut.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top