LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Edaran Pengembangan Kampus di Luar Domisili

depdiknas-150x150Sehubungan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 1017/E/T/2011 tanggal 15 Juli 2011, perihal perijinan dan pelarangan proses pembelajaran (surat terlampir), dengan ini kami mohon agar Saudara dalam melakukan pengembangan kampus diluar domisili berpedoman pada Peraturan Mendiknas No. 20 tahun 2011 (dapat dilihat web site). Dalam implementasinya Pimpinan PTS agar dapat memberikan pemberitahuan ke Kopertis Wilayah III Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi, hal dimaksud diperlukan dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan kelembagaan bagi PTS yang melakukan pengembangan kampus.

Edaran Pengembangan Kampus di Luar Domisili

Lampiran Surat Edaran

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top