LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili

pdfDalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

  1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.
  2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 ……

Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut: Surat Edaran tentang Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top