Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, dengan ini kami sampaikan:
- Perubahan tarif uang beras dari Rp. 49.500,-/jiwa menjadi 56.560,-/jiwa (kenaikan sebesar Rp. 7.060,-) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011);
- Perubahan tarif tersebut pada angka 1 sudah dibayarkan pada gaji bulan maret 2011;
- Kekurangan/Rapel uang beras bulan Januari 2010 s/d Februari 2011 (14 bulan), dibayarkan pada Minggu ketiga bulan Juni 2011 melalui rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini