Menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, bersama ini kamu sampaikan kepada Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III:
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada PTS dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s/d April Tahun Anggaran 2011 akan dibayarkan pada Minggu ketiga bulan Mei 2011;
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini