LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

globeBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang Perpanjangan Batas usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus.

Selengkapnya dapat diunduh disini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top