Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang Perpanjangan Batas usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus.
Selengkapnya dapat diunduh disini