LLDikti Wilayah III

Tugas dan Fungsi LLDikti Wilayah III

Landas Hukum
Peraturan Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021

Tugas

LLDikti  mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  5. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  6. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  7. pelaksanaan kerja sama;
  8. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  10. pelaksanaan administrasi.
Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp